Kamis, 07 November 2013

Banyaknya Keuntungan Ber”syariah” Di Koperasi 2

KOPERASI INKOPSYAH BMT

 TUJUAN KOPEASI DAN FUNGSI KOPERASI
Tujuan Koperasi Syariah, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan  prinsip-prinsip islam.

Landasan koperasi syariah : 
Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan

Koperasi INKOPSYAH BMT mempunyai tujuan sebagai koperasi syariah karena koperasi ini sejalan dengan prinsip-prinsip islam untuk membangun kesejateraan anggota dan masyarakat. koperasi INKOPSYAH BMT  di sebut kopersi syariah karena mempunyai landasan islam sebagaimana koperasi syariah lainya yaitu Al-quaran dan Assunnah, kekeluargaan dan gotong royong dan ikut berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi negara dalam arti yang seluas-luasnya.


Koperasi sebagai badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Koperasi merupakan organisasi yang berbentuk badan usaha, yang di dalamnya tidak hanya bertujuan untuk mencari laba melainkan kegiatan koperasi diharapkan untuk meningkatkan aktivitas dan kesejahteraan ekonomi anggotanya, dengan jalan menjalankan usaha bersama, untuk kepentingan bersama, diurus secara kekeluargaan sehingga memberikan dasar bekerja yang saling menguntungkan. 

Sebagaimana bentuk badan usaha koperasi INKOPSYAH BMT adalah salah satu badan usaha karena koperasi tersebut mempunai kesatuan secara yuridis, teknis, dan ekonimis. dan koperasi INKOPSAYA BMT mempunyai tujua mencari laba untuk kesejahteraan anggotanya.

Tujuan dan nilai koperasi
INKOPSYAH BMT memiliki tujuan untuk meningkatkan posisi tawar, daya saing anggota dan masyarakat banyak, meliputi:
a. Memperluas dan memperbesar pangsa pasar usaha dan masyarakat lapisan bawah;
b. Meningkatkan efisiensi usaha kecil dan menengah, anggota dan lembaga pendukung;
c. Mengorganisir dana, sehingga berkembang dan bisa dijangkau oleh masyarakat lapisan bawah dan menengah, guna mengembangkan kesempatan kerja;
d. Mempertinggi kualitas SDM anggota menjadi lebih profesional, maju dan Islami dalam bisnis;
e. Meningkatkan kesejahteraan anggota.

Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong, Dasar itulah yang membuat koperasi berbeda dengan badan usaha yang lain.

koperasi INKOPSYAH BMT mempunyai nilai tersubut karena dasar itulah yang membentuk koperasi INKOPSYAH BMT



Sisa hasil usaha (SHU)
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU)
koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut.


(a) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
(b) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
(c) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

Pengaturan SHU koperasi INKOPSTAYH BMT sesuai dengan  pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992.
Sisa Hasil Usaha (SHU) INKOPSYAH BMT adalah merupakan pendapatan INKOPSYAH BMT yang diperoleh dari pengelolaan kegiatan usaha dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan biaya-biaya, dan kewajiban lainnya termasuk zakat dan pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2) Dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan modal sendiri terutama untuk meningkatkan perkembangan usaha, maka diperlukan DANA CADANGAN yang besarnya akan ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
3) Sisa Hasil Usaha (SHU) INKOPSYAH BMT setelah dikurangi DANA CADANGAN dan lain-lain sisa dan penggunaannya diserahkan kepada keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan dibagikan antara lain untuk :
a. Anggota sebanding dengan transaksi usaha dan partisipasi modal;
b. Pengurus, pengawas dan Direksi/karyawan;
c. Menambah modal koperasi;
d. Kepentingan asset;
e. Pendidikan anggota;
f. Pembangunan daerah koperasi
g. Dana Sosial
4) Pengaturan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) akan ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Pola Manajemen Koperasi
Pengertian manajemen koperasi
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

Dalam koperasi INKOPSYAH BMT menerapkan pola manajeman tersebut karena koperasi INKOPSAH BMT memilki program kerja yang sangat bagus dan tersusun


Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam INKOPSYAH BMT. karena di rapat angota tersebut dilakukan hal tersebut :

Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar (AD);
b. Kebijaksanaan umum di bidang Organisasi, Manajemen dan Usaha;
c. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas;
d. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang didalamnya tercantum pertumbuhan pendapatan dan belanja serta rencana proyeksi keuangan kedepan;
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas sebelumnya;
f. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan atau jasa-jasa lainnya;
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran INKOPSYAH BMT

3) Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yang disebut sebagai Rapat Anggota Tahunan (RAT).

4) Rapat Anggota Tahunan dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya serta agenda acara dimaksud dan tujuan di tentukan dalam Anggaran Rumah Tangga

5) Peserta Rapat Anggota terdiri dari :
a. Anggota yang sah dan terdaftar;
b. Dewan Pengawas, Dewan Pengurus dan Direksi
c. Undangan lainnya



Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
· Pemberi nasihat
· Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
· Pusat pengambil keputusan tertinggi
· Simbol
· Penjaga berkesinambungannya organisas


1) Pengurus INKOPSYAH BMT dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota, melalui formatur.
2) Tatacara pemilihan formatur diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

3) Pengurus bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.

4) Persyaratan umum untuk menjadi Pengurus INKOPSYAH BMT adalah sebagai berikut:
a. Bersedia dan sanggup (dengan pernyataan tertulis) meluangkan waktu secara memadai untuk mengurus INKOPSYAH BMT.
b. Mempunyai wawasan luas, trampil dan mempunyai pengetahuan tentang bisnis dan koperasi syariah BMT;
c. Belum perah terlibat tindak pidana apapun dan tidak cacat moral;
d. Tidak ada hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga antar Pengurus Inkopsyah BMT;
e. Dalam hal ada satu orang seorang atau lebih dari pengurus berhalangan tetap atau mengundurkan diri, maka anggota pengurus lainnya dapat menjadi pengganti sesuai dengan kesediaannya sampai masa jabatannya selesai.

 Dalam koperasi INKOPSYAH BMT pengurus harus mempunyai definisi sebagai berikut : orang yang harus bertanggung jawab, mempunyai pengetahuan yang luas, mempunyai moral yang baik. dan mempunyai jiwa kepemimoinan yang baik



Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
· organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
· perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Koperasi INKOPSYAH BMT memiliki 2 pendekatan tersebut  karena dalam program kerja 2 pendekatan tersebut mencangkup koperasi INKOPSYAH BMT


Referensi :
http://www.inkopsyahbmt.co.id
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/pola-manajemen-koperasi/
id.wikipedia.org