Jumat, 28 Desember 2012

Review I - PENDAYAGUNAAN KARYAWAN KOPERASI BAGI PENGEMBANGAN SUATU KOPERASI



PENDAYAGUNAAN KARYAWAN KOPERASI BAGI
PENGEMBANGAN SUATU KOPERASI

Abdullah Igo BD2

Abstrak :pengelolaan sumber daya karyawan koperasi yang profesional dapat tercipta melalui perencanaan kebutuhan tenaga kerja yang tepat, perencanaan dan pengembangan karier karyawan, sestem pemberian upah/gaji yang adil dan layak, program kesejahteraan yang memadai, pelaksanaan motivasi dan integrasi kerja,serta penilaian prestasi kerja secara berkala yang kontiyu.

Kata-kata Kunci : Pendayagunaan Karyawan: memanfaatkan/mengembangkan kemampuan yang dimiliki karyawan agar berdaya guna dan berhasil guna.

PENDAHULUAN
          Pendayagunaan karyawan di koperasi perlu dikelola profesional agar terwujudnya keseimbangan antara kebutuhan karyawan dengan kepentingan dan kemampuan organisasi koperasi. Keseimbangan tersebut merupakan kunci utama dalam pendayagunaan sumber daya karyawan untuk mencapai produktivitas kerja yang maksimal.
            Perkembangan usaha dan organisasi koperasi, sebenarnya sangat tergantung pada produktif tidaknya karyawan yang bekerja di koperasi, walaupun dipengaruhi pula oleh kemampuan pengurus dan manajer dalam mengelola kopersi.
            Aplikasi manajemen sumber daya manusia di lingkungan kopersi diharapkan dapat memberikan sumbangan pemiikiran dana bantuan terapan dalam mendayagunakan sumber daya karyawan secara proferional. Dengan demikian tujuan koperasi untuk memberikan kesejahteraan kepada anggota , karyawan, dan masyarakat dapat terwujud.
            Pengelolaan sumber daya karyawan koperasi yang profesional dapat tercipta melalui perencanaan kebutuhan tenaga kerja yang tepat, perencanaan dan pengembangan karier karyawan, system pemberian upah/gaji yang adil dan layak, program kesejahteraan karyawan yang memadai, pelaksanaan motivasi dan integrasi kerja, komunikasi kerja yang efektif antara pengurus, manajer, dan karyawan, adanya pedoman disiplin dan sanksi kerja, serta penilaian prestasi kerja secara berkala yang kontinu.
PERENCANAAN KEBUTUHAN TENAGA KERJA KOPERASI  
            Perencanaan kebutuhan tenaga kerja atau perencanaan sumber daya manusia (karyawan) merupakan suatu proses menentukan tenaga kerja (karyawan) koperasi berdasarkan peramalan, pengembangan, pengimplestasian, dan pengendalian kebutuhan tersebut yang berintegrasi dengan rencana organisasi koperasi guna terciptanya jumlah karyawan yang tepat, penetapan kerja ang sesuai dengan potensi karyawan, dan pendayagunaan secara manusiawi.
            Pengurus koperasi selaku perencana kebutuhan tenaga kerja (karyawan) harus mampu menditeksi, memproyeksikan, dan meramalkan kondisi tenaga kerja (karyawan) pada saat ini dan kondisi organisasi kopersi minimal pada 5 tahun mendatang.
            Perencanaan tenaga kerja koperasi ditunjukan untuk memenuhi 3 (tiga) kepentingan, yaitu kepentingan individu karyawan, kepentingan organisasi koperasi, dan kepentingan nasional. Oleh karena itu, dalam menentukan kebutuhan tenaga kerja koperasi perlu memperhitungkan 5 komponen, yaitu : pertama, tujuan perencanaan tenaga kerja yang mencakup tiga kepentingan tersebut. Kedua, perencanaan koperasi yang meliputi peramalan bisnis, perluasan dan pemgembangan unit usaha, rancangan dan kemungkinan perubahan stuktur organisasi, falsafah manajemen koperasi, dan peranan pemerintah dalam menetukan harga, pajak, serta bahan baku. Ketiga, pengauditan sumber daya karyawan yang meliputi aspek kualitas kekuatan tenaga kerja, skill karyawan, turnover kerja, dan mutasi jabatan . Keempat, peramalan sumber daya karyawan dengan memperhitungkan pengaruh perubahan penggunaan teknologi moderen, kondisi permintaan dan penawaran tenaga kerja, dan Kelima, system perncanaan karier di koperasi.
            Adapun langkah yang perlu dilakukan dalam perencanaan tenaga kerja koperasi adalah menyusun anggaran tenaga kerja (manpower budgeting) dan menyusun program kerja (manpower programming). 
PENGEMBANGAN KARIER KARYAWAN KOPERASI
            Pengembangan karier karyawan merupakan suatu kualitas kepegawaian yang membantu karyawan merencanakan karier masa depan mereka agar mampu mengembangkan diri (prestasi) secara maksimum.
            Tujuan pengembangan karier antara lain membantu pencapaian tujuan individu karyawan dan organisasi koperasi, menunjukan adanya kesejahteraan karyawan, menyadarkan karyawan untuk memahami dan merealisasikan kemampuan potensinya, memperkuat hubungan karyawan dengan pengurus, manajer, dan anggota koperasi, penciptaan iklim kerja yang hangat, mengurangi turnover kerja, mengurangi profesi dan manajerial.
            Pengembangan karier karyawan koperasi dapat dilakukan melaluli 3 (tiga) cara, yaitu pendidikan karier, penyediaan informasi kerja yang memadai, dan pelaksanaan konseling kerja.
            Efektivitas pelaksanaan pengembangan karier karyawan koperasi dapat ditunjukan melalui 4 (empat) karakteristik, yaitu pencapaian prestasi yang berhubungan dengan kariernya ( career performance), sikap karyawan terhadap kariernya ( career adaptability), dan konsistensi karyawan terhadap kariernya ( career identity).
            Pengembangan karier karyawan koperasi dilakukan melalui 4 (empat) proses sosialisasi, yaitu:Pertama, sosialisasi persiapan yang efektif mencakup program penarikan karyawan, seleksi, dan penempatan kerja karyawan. Kedua, kerja, program pelatihan, evaluasi hasil kerja. Ketiga, sosialisasi peran pengurus yang efektif mencakup pengendalian konflik kerja, dan kominikasi kerja yang efektif, Keempat, sosialisasi strategi integrasi mencakup kesesuaian pemenuhan kebutuhan karyawan dengan kepentingan organisasi koperasi.

SISTEM PEMBERIAN UPAG/GAJI KARYAWAN KOPERASI
            Dalam manajemen kepegawaian dan sumberdaya manusia, maslah upah/gaji merupakan faktor pertama dan utama. Hal ini karena tingkat u[ah/gaji dapat dikadikan gambaran bagi status sosial karyawan dan perlengkapan organisasi koperasi.
            Di samping itu ula tingkat upah/gaji karyawan dapat dijadikan sebagai pedoman dalam menentukan standar biaya hidup mereka
            Upah/gaji merupakan balas jasa yang di berikan kepada karyawan yang besarnya sesuai dengan perjanjian kerja atau ketentuan yang berlaku di organisasi koperasi yang bersangakutan. Di koperasi, kebijakan upah/gaji karyawan ditentukan oleh pengurus koperasi dan disyahkan dalam Rapat anggota.
            Kebijakan dalam menentukan upah/gaji karyawan koperasi secara teoritis perlu didasarkan pada tingkat pendidikan, masa kerja, jabatan, dan prestasi kerja karyawan. Walaupun perlu mempertimbangkan kondisi dan kemampuan membayardari koperasinya. Faktor lain yang dapat dijadikan pertimbangan dalam menentukan tingkat upah/gaji karyawan adalah kebijakan pemerintah tentang ketentuan upah/gaji minimum, kondisi permintaan dan penawaran tenaga kerja di lingkungan koperasi.
            Sistem pemberian upah/gaji karyawan koperasi harus memperhatikan prinsip adil dan layak, perhitungannya mudah di pahami oleh karyawan, dan besarnya dapat memotivasi karyawan untuk bekerja produktif.
PRGRAM KESEJAHTERAAN KARYAWAN KOPERASI
            Program kesejahteraan karyawan merupakan suatu program pelayanan yang diberikan pengurus kepada karwayan, baik dalam bentuk materi (benefit) maupun non materi ( servis) dengantujuan agar karyawan bekerja produktif dan semangat kerjanya tinggi.
            Ada 2 (dua) bentik program kesejahteraan karyawan koperasi, yaitu: Pertama, bentuk materi (benefit) mencakup pesangon atau pemberian dana pensium, asuransi jiwa, tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, sisa hasil usaha (SHU), tunjangan transportasi, tunjangan kematian, beasiswa. Kedua, bentuk non materi (services) maencakup pelayanan rekreasi, perberian saran olah raga, dan kesegaran jasmani, took kopersi, kantin, rumah sakit milik koperasi (bali pengobatan karyawan koperasi), perumahan.
            Program kesejahteraan karyawan koperasi perlu memprahatikan antara lain: menentukan prioritas bentukkesejahteraan yang sesuai dengan kondisi koperasi, kesejahteraan yang diberikan kepada karyawan harus terarah untuk menanamkan rasa memiliki (self of belongingnees) karyawan terhadap koperasinya.
MOTIVASI DAN INTEGRASI KERJA KOPERASI 
            Motivasi merupakan kondisi yang mengerakan karyawan untuk mencapai motifnya. Motif adalah suatu dorongan kebutuhan yang ada dalam diri karyawan yang perlu dipengaruhi agar karyawan tersebut mampu menyesuaikan dirinya dengan lingkungan kerja koperasinya. Memotivasi kerja berarti upaya pengurus koperasi dalam mengkondisikan kebutuhan karyawan, dengan cara membangkitkan semangat kerja, mengarahkan prilaku karyawan untuk mencapai tujuan kiperasi.
            Prinsip motivasikoperasi dan integrasi kerja koperasi harus mempunyai hubungan yang berinterelasi. Artinya integrasi kerja koperasi harus memperhatikan prinsip-prinsip motivasi. Begitu pula memotivasi kerja karyawan koperasi sangat di pengaruhi pelaksanaan integrasi kerja koperasi tersebut.
            Integrasi kerja merupakan kemampuan pengurus mempersatukan (memadukan) antara kebutuhan karyawan dengan kepentingan organisasi koperasi. Penciptaan integrasi yang harmonis akan memotivasi karyawan bekerja produktif, karena karyawan merasa kebutuhannya diperhatikan dan dipenuhi oleh pengurus    koperasi.
            Karakteristik integrasi kerja koperasi yang harmonis adalah rendahnya tingkat absensi, turnover kerja rendah, hubungan dan komunikasi kerja efektif, dan produktifitas kerja tinggi.
            Teori-teori kerja yang dapat ditetapkan di koperasi antara lainteori kebutuhan dari Abrahan H. Maslow, teori dua faktor dari frederick Herzberg, teori ERG dari Aldefer, dan teori dari lapangan dari kurt Lewin.
            Aplikasi dari teori-teori di atas, memberikan arah petunjuk bahwa pengurus sebagai motivator perlu memahamikebutukan karyawan yang mencakup kebutuhan upah/gaji yang adil dan layak, rasa aman dalam bekerja, penerimaan karyawan secara utuh bagian dari organisasi koperasi, penghargaan atas prestasi kerja, kesempatan mengemukakan pendapat, dan berkarier di koperasi.
KOMUNIKASI KERJA KOPERASI
            Komnikasi kerja merupakan suatu proses penyampaian pesan atu informasi yang berhubungan dengan aktivitas kerja dari komunikator kepada komunikan dengan tujuan komunikan mampu menginterprestasikan sesuai dengan maksud kominikator. Jadi komunikator adlah penyampaian pesan/informasi yang berhubungan dengan aktifitas kerja, sedangkan komunikan adalah penrima pesan.
            Di koperasi, pada umunya pengurus bertindak sebagai komunikator dan kayrawan sebagai komunikan. Oleh karena itu komunikan kerja di koperasi perlu memperhatikan 6 (enam) tahap proses komunikasi, yaitu: Pertama, tahap pengembangan ide. Tahap ini merupakan taham penentu yang sangat mempengaruhi pada tahap-tahap selanjutnya. Kedua, taham encode yang merupakan tahap pemrosesan kata-kata, simbol-simbol yang di organisasi kedalam bentuk yang sesuai dengan apa yang dimaksudoleh komunikator. Ketiga, tahap transmit merupakan tahap pengiriman pesan yang menggunakan saluran komunikasi yang dapat di terima leh komunikan. Keempat, tahp receive merupakan tahap penerimaan pesan oleh kominikator. Penerima pesan akan baik apabila alat indra komunikasi berfungsi dengan baik. Kelima, tahap decode merupakan tahap peasn diterima dapat dimengerti secara jelas oleh komunikan. Keenam, tahap use merupakan tahap akhir proses komunikasi, yaitu tahap dimana komunikan mampu menggunakan pesan sesuai dengan maksud komunikator.
            Ada 4 (empat) faktor yang mempengaruhi komunikasi kerja, yaitu : Pertama, keterampilan komunikator dalam menyampaikan pesan dan keterampilan komunikan dalam menerima pesan. Kedua, sikap komunikator dan komunikan. Ketiga, pengetahuan komunikator dan komunikan. Keempat, media atau saluran komunikasi yang digunakan.
            Ada 3 (tiga) rintangan dalam komunikasi kerja di koperasi, yaitu: Pertama, rintangan pribadi adalah adanya hambatan pribadi yang disebabkan karena emosi yang tidak stabil, alat indra terganggu, dankebiasaan norma budaya yang dipakai. Kedua, rintangan fisik seperti pengguna alat komunikasi pengeras suara, telepon, SSB. Ketiga, rintangan bahasa adalah kesalahan dalam menginterprestasikan istilah kata yang di gunakan.
            Ada 2(dua) saluran komunikasi kerja, yaitu saluran informasi komunikasi arah ke atas yang merupakan yang merupakan komunikasi bawahan (karyawan) kepada atasan (pengurus) dapat dilakukan melalui konsultasi tatap  mukayang berhubungan dengan tigas pekerjaan. Saluran komunikasi arah bawah yang dugunakan pengurus kepada karyawan melalui bulletin dinding, majalah yang di terbitkan koperasi yang bersangkutan, buku pedoman kerja, rak informasi kerja, pertemuan dengan karyawan, dan media informasi kerja lainnya.
PEDOMAN DISIPLIN DAN SANSI KERJA KARYAWAN KOPERASI
            Disiplin kerja adalah suatu sikap menghormati, menghargai, kepatuhan dan ketaatn terhadap peraturan yang berlaku di koperasi, baik itu tertulis maupun tidak tertulis       dan apabila melanggar diberikan sanksi sesuai yang telah ditentukan oleh koperasi yang bersangkutan.
            Ada 2 (dua) bentuk disiplin kerja, yaitu : Pertama, disiplin preventif yang merupakan suatu upaya pengurus menggerakan karyawan untuk mengikuti dan mematuhi pedoman kerja, dan peraturan-peraturan kerja yang telah ditentukan pengurus dan disyahkan dalam Rapat anggota. Kedua, disiplin korektif merupakan upaya pengurusdalam memberikan pelajaran kepada karyawan yang melanggar disiplin kerja yang bersangkutan kembali mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan.
            Ada 3 (tiga) pendekatan disiplin kerja, yaitu pendekatan disiplin moderen, pendekatan disiplin tradisional,dan pendekatan disiplin tujuan. Di koperasi disarankan untuk menggunakan pendekatan disiplin tujuan. Hal ini tujuan berasumsi bahwa disiplin harus dapat diterima dan dipahami oleh semua karyawan, disiplin bukan merupakan suatu hukuman tetapi merupakan pembentukan prilaku, disiplin ditunjukan untuk perubahan prilaku yang positif (pembinaan pribadi, moral kerja karyawan).
            Ada 3 (tiga) klasifikasi pemberian sanksi kerja, yaitu: Pertama, sanksi disiplin ringan yang meliputi teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas. Kedua, sanksi disiplin sedang yang meliputi penundaan pemberian upah/gaji, penundaan kenaikan upah/gaji dan penundaan promosi jabatan. Ketiga, sanksi disiplin berat yang meliputi demisi jabatan, skorsing (megistirahatkan karyawan beberapa waktu di rumah), pemutusan hubungan kerja dengan hormat, dan pemutusan hubungan kerja dengan tidak hormat.
            Ada 2 (dua) prinsip dalam pemberian sanksi, yaitu pemberian sansi itu harus konsisten danimpersonal. Artinya pemberian sanksi harus dilakukan secara tetep dengan tidak mendeskriminasikan karyawan.




DAFTAR PUSTAKA
Andrew E. Sikula, (1982), personel Administration and human Resouces Manajement, New york: john Wlles &       son, inc.
Andrew J. Durbin, (1984), personel Administration and human Resouces Manajement. California: Kent Published Company.
Dale Yoder, (1981), Personel management and industrial Relation New Delhi: Prentice-hall of  india
Edwin B. Flippo, (1982), Principles of personnel Management. Tokyo :McGraw Hill Kogakusha, Ltd.
George S. Odiorne, (1982), personnel and Human Resources management. New york: Don jones Ltd.
Leon C. Megginson, (1992), personnel Management : A R. Wayne Mondy and Robrt M. Noe, (1990), Human Resources Management
(Forth edition). London : Allyn and Bacon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar