Selasa, 01 Oktober 2013

Banyaknya Keuntungan Ber”syariah” Di Koperasi



Banyaknya Keuntungan Ber”syariah” Di Koperasi “INKOPSYAH BMT”

Definisi Koperasi
            Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama.
Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Maka tak heran jika jejak koperasi berdasarkan prinsip syariah telah ada sejak abad III Hijriyah di Timur tengah dan Asia Tengah. Bahkan, secara teoritis telah dikemukakan oleh filosuf Islam Al-Farabi. As-Syarakhsi dalam Al-Mabsuth, sebagaimana dinukil oleh M. Nejatullah Siddiqi dalam Patnership and Profit Sharing in Islamic Law, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah ikut dalam suatu kemitraan usaha semacam koperasi, diantaranya dengan Sai bin Syarik di Madinah.
Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan social capital ke dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi. Pertama, kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan (trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama. Ketiga, kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan. Keempat, tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas. Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, kemauan menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan otoaktiva. Ketujuh, kesetiaan dalam kekeluargaan.
            Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.

Nilai-nilai syariah dalam bisnis yaitu :
1. Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
2. Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
3. Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
4.Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas
5. Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif
6. Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness
7. Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.

               
Tujuan dan Landasan Koperasi syariah
       Tujuan Koperasi Syariah :
Untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan  prinsip-prinsip islam.
Landasan koperasi Syariah :

1.       Koperasi Syariah berlandaskan syariah islam yaitu Al-Quran dan As-Sunnah dengan saling tolong menolong dan saling menguatkan.
2.       Koperasi Syariah berlandaskan pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945.
3.       Koperasi  Syariah berazaskan kekeluargaan.


Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
2.      Memperkuat kualiatas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional, konsisten dan konsekuen di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
3.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdsarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4.       Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.



 Jenis Usaha
            Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
·       Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
·       Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
·       Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam koperasi INKOPSYAH BMT mempunyai jenis usaha sebagai berikut :
1.      PMK (Pembiyaan Modal kerja)
Plafond Rp 50 juta s/d  Rp 2,5 milyar .
Tenor : maksimal 36 bulan atau disesuaikan

Syarat  PMK   : 
·         Anggota InkopsyahBMT terdaftar
·         Aset minimal Rp 100jt
·         Berbadan hukum dan telah  beroperasi minimal 2 tahun
·         Profit positif dalam 2 tahun terakhir

1.      Copy Sertifikat Hasil Penilaian Kesehatan 2 tahun terakhir
2.      Copy Rekening Bank 3 bulan terakhir
3.      Untuk BMT dengan asset > 2 milyar, Laporan Keuangan (audit) terakhir
semua dokumen permohonan pembiayaan yang sudah diterima tidak dapat dikembalikan dan menjadi milik Inkopsyah BMT.
2.      PLA (Pembiyaan Likuiditas Anggota)
Plafond tergantung dari slot pembiayaan InkopsyahBMT yang berjalan minimal 6 kali angsuran pokok (plafond minimal Rp 50 juta) . Tenor : maksimal 3 bulan

             
3.      LPDB (Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir)
Plafond maksimal Rp 1 milyar
Tenor : maksimal 3 tahun

4.      Jasa Manajemen Bagi UKM dan BMT
·         Jasa Pendirian BMT 
·         Jasa Implementasi IT & SOP UKM - BMT 
·         Jasa Pelatihan Bagi Pengelola UKM - BMT 
·         Jasa Pendampingan UKM dan BMT 
·         Jasa Pengembangan Physical Evidence UKM – BMT 
·         Jasa Pendampingan Implementasi ISO BMT
5.      Tabungan Ta’awun
Syarat : Tergabung dalam program Apex BMT
Keuntungan dalam Tabungan Ta’awun :
·         Produk tabungan ini bersifat online dan dapat ditransaksikan antar BMT anggota Apex
·         Tabungan Ta’awun ini yang disyaratkan sebagai sarana Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri mengirimkan uang kepada keluarga di tanah air.
·         Tabungan Ta’awun ini pula disyaratkan bagi Tenaga Kerja Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri yang mendapatkan Pembiayaan Pemberangkatan TKI
6.      Remittance

Jasa Pengiriman Uang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di luar negeri kepada keluarga di tanah air. Produk ini bekerjasama dengan Taishin Bank Taiwan dan CIMB Niaga.
BMT anggota yang tergabung dalam program Apex BMT dapat menerima transaksi ini secara online dan sistem kliring yang difasilitasi dan dijamin Inkopsyah BMT yang disebut dengan settlement.
Keuntungan dalam Remittance ini salah satunya pendapatan dari jasa pengiriman uang.
7.      Pembiyaan TKI
8.      Simpanan Berjangka Amanah

Nisbah : 40 : 60
Minimal : Rp 10 juta
Jangka Waktu : 12 bulan
Pembayaran Bagi Hasil: setiap 6 bulan
Syarat : BMT atau Koperasi Syariah


Penghimpunan dana
Untuk mengembangkan usaha koperasi syariah,maka para pengurus harus memiliki strategi pencrian dana,sumber dana dapat diperoleh dari anggota,pinjaman atau dana-dana yang bersifat hibah atau sumbangan.Semua jenis sumber dana tersebut dapat diklasifasikan sifatnya saja yang komersial,hibah atau sumbangan sekedar titipan saja.secara umum,sumber dana koperasi diklasifasikan sebagai berikut:
1.    Simpanan pokok
Merupakan modal awal anggota yang disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut sama.Akad syariah simpanan pokok tersebut masuk kategori akad musyarakah.Yakni sebuah usaha  yang didirika secara bersama-sama,masing-masing memberikan dana dalam porsi yang sama dan berpartisipasi dalam kerja dan berpartisapasi dalam bobot yang sama.
2.    Simpanan wajib
Masuk dalam kategori modal koperasi sebagimana simpanan pokok dimana besar kewaibannya diputuskan berdasarkan hasil musyawarah anggota serta penyetorannya dilakukan secara kontiniu setiap bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi syariah.
3.    Simpanan sukarela
Bentuk investasi dari anggota atau calon anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian menyimpanannya di koperasi syariah.Bentuk simpanan sukarela ini memiliki dua jenis karakter antara lain:
a.       Bersifat dana titipan yang disebut (Wadi’ah) dan diambil setiap saat.Titipan terbagi atas dua macam yaitu titipan amanah dan titipan yad dhomamah.
b.      Bersifat investasi yang memang ditujukan untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi hasil(mudharabah) baik Revenue Sharing,Profit Sharing maupun profit and loss sharing.
4.    Investasi pihak lain
Dalam melakukan operasionalnya lembaga koperasi syariah sebagaiman koperasi konvensional pada umumnya,biasanya selalu mebutuhkan suntikan dana segar agar dapat mengembangkan usahanya secara maksimal,prospek pasar koperasi syariah teramat besar sementar simpanan anggotanya masih sedikit dan terbatas. Oleh karenanya,diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain seperti bank syariah maupun program-program pemerintah. Investasi pihak lain ini dapaat dilakukan dengan menggunakan prinsip Mudharaabah maupun prinsip Musyarakah.
Penyaluran dana
Sesuai dengan sifat koperasi dan fungsinya,makan sumber dana yang diperoleh harus disalurkan kepada anggota maupun calon anggota.dengan menggunakan bagi hasil (mudharabah atau musyarakah) dan juga dengan jual beli (piutang mudharabaah,piutang salam,piutang istishna’ dan sejenisnya),bahkan ada juga yang bersifar jasa umum,misalnya pengalihaan piutang (Hiwalah),sewa menyewa barang (ijarah) atau pemberian manfaat berupa pendidikan dan sebagainya.
1.    Investasi/kerjasama
Dapat dilakukan didalam bentuk mudharabah dan musyaraakah.dalaam penyaluran dana koperasi syariah berlaku sebagai pemilik dana (shahibul maal) sedangkan pengguna dana adalah pengusaha (mudharib),kerja sama dapat dilakukan dengan menandai sebuah usaha yang dinayatakan layak untuk dikasi modal.contohnya:untuk pendirian klinik,kantin
2.    Jual beli(Al Bai’)
Pembiayaan jual beli dalam UJKS pada koperasi syariah memiliki beragam jenis yang dapaat dilakukan antara lain seperti:
Pertama: jual beli secara tangguh antara penjual daan pembeli dimana kesepakatan harga sipenjual menyatakan hargaa belinya dan si pembeli mengetahui keuntungan penjual,transaksi ini disebut Bai Al Mudharabah.
Kedua: jual bei secra paralel yang dilakukan oleh 3 pihak.jika koperasi membayarnya dimuka disebut Bai’Salam. ini diambil dari simpanan pokok
Program Kerja
            PROGRAM KERJA DAN ANGGARAN TAHUN BUKU 2010
Pelaksanaan Program kerja dan Anggaran 2010 mengacu kepada parameter sbb :
A.      Kondisi Keuangan
1.     Volume Usaha/Aktiva                : Rp 60 milyar
2.     Portofolio Pembiayaan/OS         : Rp 50 milyar
3.     Modal menjadi                         : Rp 7 milyar
4.     Laba – SHU sebelum pajak        : Rp 1.5 milyar
5.     NPF                                      : Max 5%
B.     Rasio Keuangan
1.    Permodalan – CAR                   : 15%
2.    Likuiditas                                : 90%
3.    Rentabilitas ROA                      : 2.5%
4.    BOPO                                         : 80%
C.     Asumsi
1.    Ekivalensi tingkat Bagi Hasil Penghimpunan Dana
a)    Pembiayaan             : max 14% eff pa
b)    Pinjaman                 : max 14% eff pa
c)     Simpanan                : max 13% eff pa
2.    Ekivalensi tingkat Bagi Hasil Penyaluran Dana
a)    Modal Kerja             : ditambah 4% dari pinjaman
b)    PLA                        : ditambah 7% dari simpanan
3.     Organisasi dan SDM
a)    Jumlah SDM - Karyawan       : 9 orang
b)    Jumlah Direksi                    : 2 orang
c)     Pelatihan                           : Rp 15 juta
d)    Perubahan AD dan ART       : Februari 2010
4.    Kegiatan Pengurus
a)    Rapat Rutin                       : 1 kali sebulan
b)    Rapat Semester                 : 1 kali setahun
c)     RAT Tahun Buku 2009         : Maret 2010
5.    Anggota
a)    Rekrutmen anggota dengan mempermudah persyaratan
b)    Penyetaraan pembayaran kewajiban/iuran anggota
c)     Mengaitkan dengan program sumber dana – misalnya diwajibkan     menggunakan IT PNM bagi anggota baru
6.      Modal – Equity
a)      Penambahan modal melalui penyetaraan nilai simpanan pokok – dahulu Rp 2 juta dan Rp 3 juta, maka tahun 2010 simpanan pokok Rp 5 juta
b)      Menaikkan simpanan wajib dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu bagi anggota baru dan anggota lama
c)       Penambahan modal penyertaan setiap anggota – yang memiliki asset Rp 5 milyar keatas minimal Rp 50 juta
           
Distribusi Bagi Hasil
Pembagian pendapatan atas pengelolaan dana yang diterima kopeasi syariah dibagi kepada para anggota yang memiliki jenis simpanan atau kepada pemilik modal yang telah memberikan kepada koperasi dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah.sedangkan pembagian yang bersifat tahunan maka distribusi tersebut termasuk kategori SHU dalam aturan koperasi.
Untuk pembagian bagi hasil kepada anggota yang memiliki jenis simpanan ataau pemberi pinjaman adalah didasarkan kepada hasil usaha yang riil yang diterima koperasi pada saat bulan berjalan.umumnya ditentukan berdasarkan nisbah yaitu rasio keuntungan antara koperaasi syariah dan anggota atau pemberi pinaman terhadap hasil riil usahannya.lain halnya dengan konvensional pendapatan dari jasa pijamann koperasi disebut jsa pinjaman(bunga)tanpa melihat hasil keuntungan riil melainkan dari saldo jenis simpanan.maka dengan demikian pendapatan bagi hasil dari koperasi syariah bisa niak turun sedangkan untuk konvensional bersifat stabil.apabila koperasi syariah menerima pinjaman khusus(restricted investment atau Mudharabaah Muqayyadah),maka pendapatan bagi hasil usaha tersebut hanya dibagikaan kepada pemberi pinjamann dan koperasi syariah.bagi koperasi pendapatan tersebut dianggap pendapatan jasa atas Mudharabah Muqqayyadah.
Begitu pula dengan pendapatan yang bersumber dari jasa-jasa seperti wakalah,hawalah,Kaafalah disebut Fee koperasi syariah dan pendapatan sewa(ijarah) diebut margin,sedangkan pendapatan hasil investasi ataupun kerjasama(Mudharaabah dan Musyarakah) disebut pendapatan bagi hasil.
Dalam rangka untuk menjaga liquiditas,koperasi diperbolehkan menempatkan dananya kepada lembaga keuangan syariah diantaranya Bank Syariah,BPRS maupun koperasi syariah lainnya. Dalam penempatan dana tersebut umumnya mendapatkan bagi hasil juga.
Untuk pembagian SHU tetap mengacu kepada peraturan koperasi yaitu disputuskan oleh  rapat anggota.Pembagian SHU tersebut telah dikurangi dana cadangan yang dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan
Koperasi syariah dijalankan berpedoman pada hukum-hukum syariah,sehingga menjamin kemaslahatan dalam kegiatannya. Koperasi syariah harus dijalankan oleh oranng orang yang mengerti ekonomi syariah dan dapat menyampaikan ilmu-ilmunya kepada masyarakat sebagai anggota koperasi, sehingga masyarakat mengerti keunggulan bertransaksi di koperaasi syariah, dan memilih koperasi syariah dari pada di lembaga ekonomi yang bersistim kapitalis untuk melakukan kegiatan ekonomi. Ketika koperasi dijalankan sesuai jati dirinya ia akan tumbuh dan mencapai tujuannya, seperti jika kita analogikan ketika kita ingin memasak makanan yang kita sukai, kita perlu bumbu dan cara khusus untuk mendapatkan hasil yang sesuai selera, sesuai dengan apa yang kita inginkan, begitu pun koperasi.
Oleh karena itu,mari kita gunakan sistem syariah yang lebih halal serta tidak ada penzaliman antar kedua belah pihak,dan dengan tegas kita katakan untuk tidak menggunakan sistem kapitalis yang telah menghancurkan dunia keuangan,baik lembaga uang non bank,atau perbankan itu sendiri.
Perkembangan koperasi di Indonesia yang sangat tidak membahagiakan belakangan ini justru diwarnai dengan perkembangan koperasi dengan sistem syariah. Koperasi syariah justru berkembang ditengah ribuan koperasi di Indonesia yang terhenti usahanya. Sebab, hingga kini ternyata sudah ada 3000 koperasi syariah di Indonesia yang mampu menghidupi 920 ribu unit usaha kecil.
Mungkin fenomena itu menjadi sesuatu yang mencengangkan. Sebab ditengah pesimisme masyarakat terhadap kemampuan koperasi, koperasi syariah justru mulai menunjukkan eksistensinya, meskipun belum banyak dikenal masyarakat luas. Namun ditengah kondisi masyarakat yang menyangsikan koperasi syariah tersebut, ada harapan besar bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan berkembang. Sebab cara kerja koperasi yang mengedepankan asas kebersamaan dan keadilan, koperasi syariah menjadi unit usaha yang berprespektif. Sebab unit usaha yang dibangun dengan sistem syariah selama ini, nampaknya mulai menjadi lirikan masyarakat.
Ditengah perkembangan masyarakat muslim yang mulai sadar dan membutuhkan pengelolaan syariah, nampaknya menjadi lahan subur bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan berkembang. Sehingga manfaat berganda dari pengelolaan koperasi syariah bagi para anggota dan pengelolanya.


sumber :
http://www.inkopsyahbmt.co.id/
http://www.kopsyahirsyady.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar