KOPERASI INKOPSYAH BMT
TUJUAN KOPEASI DAN FUNGSI KOPERASI
Tujuan Koperasi Syariah, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun
perekonomian Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip islam.
Landasan koperasi syariah :
Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
Koperasi INKOPSYAH BMT mempunyai tujuan sebagai koperasi syariah karena koperasi ini sejalan dengan prinsip-prinsip islam untuk membangun kesejateraan anggota dan masyarakat. koperasi INKOPSYAH BMT di sebut kopersi syariah karena mempunyai landasan islam sebagaimana koperasi syariah lainya yaitu Al-quaran dan Assunnah, kekeluargaan dan gotong royong dan ikut berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi negara dalam arti yang seluas-luasnya.
Koperasi sebagai badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Koperasi merupakan
organisasi yang berbentuk badan usaha, yang di dalamnya tidak hanya bertujuan
untuk mencari laba melainkan kegiatan koperasi diharapkan untuk meningkatkan
aktivitas dan kesejahteraan ekonomi anggotanya, dengan jalan menjalankan usaha
bersama, untuk kepentingan bersama, diurus secara kekeluargaan sehingga
memberikan dasar bekerja yang saling menguntungkan.
Sebagaimana bentuk badan usaha koperasi INKOPSYAH BMT adalah salah satu badan usaha karena koperasi tersebut mempunai kesatuan secara yuridis, teknis, dan ekonimis. dan koperasi INKOPSAYA BMT mempunyai tujua mencari laba untuk kesejahteraan anggotanya.
Tujuan dan nilai koperasi
INKOPSYAH BMT memiliki tujuan untuk meningkatkan posisi tawar, daya saing anggota dan masyarakat banyak, meliputi:
a. Memperluas dan memperbesar pangsa pasar usaha dan masyarakat lapisan bawah;
b. Meningkatkan efisiensi usaha kecil dan menengah, anggota dan lembaga pendukung;
c. Mengorganisir dana, sehingga berkembang dan bisa
dijangkau oleh masyarakat lapisan bawah dan menengah, guna mengembangkan
kesempatan kerja;
d. Mempertinggi kualitas SDM anggota menjadi lebih profesional, maju dan Islami dalam bisnis;
e. Meningkatkan kesejahteraan anggota.
Nilai nilai koperasi adala
nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan
kemandirian. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin
dengan budaya gotong royong, Dasar itulah yang membuat koperasi berbeda dengan
badan usaha yang lain.
koperasi INKOPSYAH BMT mempunyai nilai tersubut karena dasar itulah yang membentuk koperasi INKOPSYAH BMT
Sisa hasil usaha (SHU)
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU)
koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut.
(a) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
(b) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
(c) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Pengaturan SHU koperasi INKOPSTAYH BMT sesuai dengan pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992.
Sisa Hasil Usaha (SHU) INKOPSYAH BMT adalah merupakan
pendapatan INKOPSYAH BMT yang diperoleh dari pengelolaan kegiatan usaha
dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan biaya-biaya, dan
kewajiban lainnya termasuk zakat dan pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2) Dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan modal sendiri
terutama untuk meningkatkan perkembangan usaha, maka diperlukan DANA
CADANGAN yang besarnya akan ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan
(RAT).
3) Sisa Hasil Usaha (SHU) INKOPSYAH BMT setelah dikurangi
DANA CADANGAN dan lain-lain sisa dan penggunaannya diserahkan kepada
keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan dibagikan antara lain untuk :
a. Anggota sebanding dengan transaksi usaha dan partisipasi modal;
b. Pengurus, pengawas dan Direksi/karyawan;
c. Menambah modal koperasi;
d. Kepentingan asset;
e. Pendidikan anggota;
f. Pembangunan daerah koperasi
g. Dana Sosial
4) Pengaturan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) akan ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Pola Manajemen Koperasi
Pengertian manajemen koperasi
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Dalam koperasi INKOPSYAH BMT menerapkan pola manajeman tersebut karena koperasi INKOPSAH BMT memilki program kerja yang sangat bagus dan tersusun
Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam INKOPSYAH BMT. karena di rapat angota tersebut dilakukan hal tersebut :
Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar (AD);
b. Kebijaksanaan umum di bidang Organisasi, Manajemen dan Usaha;
c. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas;
d. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang didalamnya
tercantum pertumbuhan pendapatan dan belanja serta rencana proyeksi
keuangan kedepan;
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas sebelumnya;
f. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan atau jasa-jasa lainnya;
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran INKOPSYAH BMT
3) Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1
(satu) kali dalam setahun yang disebut sebagai Rapat Anggota Tahunan
(RAT).
4) Rapat Anggota Tahunan dapat dilakukan secara langsung
atau melalui perwakilan yang pengaturannya serta agenda acara dimaksud
dan tujuan di tentukan dalam Anggaran Rumah Tangga
5) Peserta Rapat Anggota terdiri dari :
a. Anggota yang sah dan terdaftar;
b. Dewan Pengawas, Dewan Pengurus dan Direksi
c. Undangan lainnya
Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
· Pemberi nasihat
· Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
· Pusat pengambil keputusan tertinggi
· Simbol
· Penjaga berkesinambungannya organisas
1) Pengurus INKOPSYAH BMT dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota, melalui formatur.
2) Tatacara pemilihan formatur diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3) Pengurus bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
4) Persyaratan umum untuk menjadi Pengurus INKOPSYAH BMT adalah sebagai berikut:
a. Bersedia dan sanggup (dengan pernyataan tertulis) meluangkan waktu secara memadai untuk mengurus INKOPSYAH BMT.
b. Mempunyai wawasan luas, trampil dan mempunyai pengetahuan tentang bisnis dan koperasi syariah BMT;
c. Belum perah terlibat tindak pidana apapun dan tidak cacat moral;
d. Tidak ada hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga antar Pengurus Inkopsyah BMT;
e. Dalam hal ada satu orang seorang atau lebih dari
pengurus berhalangan tetap atau mengundurkan diri, maka anggota pengurus
lainnya dapat menjadi pengganti sesuai dengan kesediaannya sampai masa
jabatannya selesai.
Dalam koperasi INKOPSYAH BMT pengurus harus mempunyai definisi sebagai berikut : orang yang harus bertanggung jawab, mempunyai pengetahuan yang luas, mempunyai moral yang baik. dan mempunyai jiwa kepemimoinan yang baik
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
· organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
· perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Koperasi INKOPSYAH BMT memiliki 2 pendekatan tersebut karena dalam program kerja 2 pendekatan tersebut mencangkup koperasi INKOPSYAH BMT
Referensi :
http://www.inkopsyahbmt.co.id
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/pola-manajemen-koperasi/
id.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar