A. Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur
oleh suatu kode etik profesi yang merupakan tatanan etika dan prinsip
moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan
klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat yaitu kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) ditambah dengan NPA dan SPAP. Selain itu
dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien,
pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas
atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan
etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Kantor akuntan
publik merupakan tempat penyediaan jasa yang dilakukan oleh profesi
akuntan publik sesuai dengan Standar Peraturan Akuntan Publik (SPAP).
Akuntan publik berjalan sesuai dengan SPAP karena akuntan publik
menjalankan jasa auditing, atestasi, akuntansi dan review serta jasa akuntansi.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan menurut IAI, sebagai berikut:
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semuakegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan
komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin.
4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan
untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari
jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang
baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya
dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan
prinsip integritas dan obyektivitas.
B. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik Sebagai Entitas Bisnis
Kantor
Akuntan Publik memiliki tanggung jawab sosial sebagai entitas bisnis.
Sebagai entitas bisnis milik publik, kantor harus bertanggungjawab akan
segala yang terjadi di dalam entitas dan memberi laporan secara terbuka
kepada publik.
Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial muncul dikembangkan
berdasarkan persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk
memperoleh laba. Persepsi ini diartikulasi secara jelas oleh Milton
Friedman yang memaparkan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah
menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba
sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat
dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan
kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk
memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan
sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang
saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar
kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan
keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan
dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
C. Krisis dalam Profesi Akuntansi
Tekanan
pemaksimalan profit saat ini membawa profesi akuntan ke dalam krisis.
Profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat
menciptakan laba tertinggi agar dapat bersaing dengan iklim persaingan
yang semakin ketat. Dalam hal ini, seluruh tindakan yang diambil justru
membuat profesi berada dalam kondisi yang membahayakan dirinya dan dapat
dituntut secara hukum. Namun, di pihak lain akuntan dipaksa untuk tetap
bersikap profesional dan dihadapkan pada serangkaian aturan yang harus
ditaati.
Akuntan
harus tetap bersikap objektif, jujur, adil, tepat, independen,
bertanggung jawab dan berintegritas dala menjalankan tugasnya. Motivasi
untuk berperilaku etis sangat penting karena dengan berperilaku etis
dapat memberikan kontribusi diantaranya keuntungan jangka panjang bagi
perusahaan, integritas personal dan kepuasan bagi pihak yang terlibat
dalam bisnis tersebut, kejujuran dan loyalitas karyawan serta confidence dan kepuasan pelanggan. Perusahaan
seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial yang bertujuan untuk
mereduksi timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu
perusahaan. Berbeda halnya dengan perusahaan yang mementingkan
keuntungan jangka pendek. Perusahaan yang hanya berorientasi pada
keuntungan jangka pendek ini cenderung kurang memperhatikan masalah
etika dan integritas.
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut:
- Berkaitan dengan earning managemen
- Pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi
- Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
- Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba.
- Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
D. Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan
di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi
bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI
menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat
untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan
publik. Kode etik IAI terdiri dari:
1. Prinsip
etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan
perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika
dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang
meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas,
objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan,
perilaku profesional, dan standar teknis.
2. Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas
dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab
kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung
jawab dan praktik lain.
3. Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Di
Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam
unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review
Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen
Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan
RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap
kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan
pimpian KAP. Meskipun
telah dibentuk unit organisasi penegakan etika sebagaimana disebutkan
di atas, namun demikian pelanggaran terhadap kode etik ini masih ada.
Dapat disimpulkan bahwa meskipun IAI telah berupaya melakukan penegakan
etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan publik, namun demikian
sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik masih tetap ada.
E. Peer Review
Peer
review adalah review yang dilakukan oleh auditor terhadap kepatuhan
suatu kantor akuntan publik pada sistem pengendalian kualitasnya. Tujuan
dari dilakukannya peer review adalah untuk menentukan serta melaporkan
apakah kantor akuntan publik tersebut telah menyusun kebijakan dan
prosedur yang memadai bagi kelima elemen pengendalian kualitas serta
mempraktekannya. Jika suatu perusahaan belum melaksanakan peer review,
maka seluruh anggota dari perusahaan tersebut akan kehilangan hak mereka
sebagai anggota AICPA. Orang
yang melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra
bestari (peer reviewer). Proses ini dilakukan oleh editor atau
penyunting untuk memilih dan menyaring manuskrip yang dikirim serta
dilakukan oleh badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana
bantuan.
Publikasi
dan penghargaan yang tidak melalui peer review mungkin akan dicurigai
oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal
ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan sebagainya
yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang
terpercaya. Peer review dapat dikategorikan oleh jenis aktivitas dan
oleh medan atau profesi di mana kegiatan terjadi. Secara umum, mereka
yang terlibat dalam organisasi profesi atau khusus diberikan
mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh "peer review" istilah
generik bahkan ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari peer
review mungkin tampak tidak konsisten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar