Banyaknya Keuntungan Ber”syariah” Di
Koperasi “INKOPSYAH BMT”
Definisi Koperasi
Koperasi
adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan,
kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama.
Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini
adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang
sehat, baik, dan halal. Maka tak heran jika jejak koperasi berdasarkan prinsip
syariah telah ada sejak abad III Hijriyah di Timur tengah dan Asia Tengah. Bahkan, secara
teoritis telah dikemukakan oleh filosuf Islam Al-Farabi. As-Syarakhsi dalam
Al-Mabsuth, sebagaimana dinukil oleh M. Nejatullah Siddiqi dalam Patnership and
Profit Sharing in Islamic Law, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah
ikut dalam suatu kemitraan usaha semacam koperasi, diantaranya dengan Sai bin
Syarik di Madinah.
Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun
mengkategorikan social capital ke dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi.
Pertama, kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan (trust). Kedua, keadilan
dalam usaha bersama. Ketiga, kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan.
Keempat, tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas. Kelima, paham
yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, kemauan menolong diri sendiri serta
menggerakkan keswasembadaan dan otoaktiva. Ketujuh, kesetiaan dalam
kekeluargaan.
Koperasi
Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip
kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu
Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi
syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan
prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan
pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan
mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka
koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang
didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu,
koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi
derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Nilai-nilai syariah dalam bisnis yaitu :
1. Shiddiq yang mencerminkan kejujuran,
akurasi dan akuntabilitas.
2. Istiqamah yang mencerminkan konsistensi,
komitmen dan loyalitas.
3. Tabligh yang mencerminkan transparansi,
kontrol, edukatif, dan komunikatif
4.Amanah yang mencerminkan kepercayaan,
integritas, reputasi, dan kredibelitas
5. Fathanah yang mencerminkan etos
profesional, kompeten, kreatif, inovatif
6. Ri’ayah yang mencerminkan semangat
solidaritas, empati, kepedulian, awareness
7. Mas’uliyah yang mencerminkan
responsibilitas.
Tujuan dan Landasan Koperasi syariah
Tujuan Koperasi Syariah
:
Untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan
masyarakat dan ikut serta dalam membangun
perekonomian Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip islam.
Landasan koperasi Syariah :
1.
Koperasi Syariah berlandaskan syariah islam
yaitu Al-Quran dan As-Sunnah dengan saling tolong menolong dan saling
menguatkan.
2.
Koperasi Syariah
berlandaskan pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945.
3.
Koperasi Syariah
berazaskan kekeluargaan.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat
pada umumnya guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
2. Memperkuat
kualiatas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional,
konsisten dan konsekuen di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan
prinsip-prinsip syariah islam.
3. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdsarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4.
Mengembangkan
dan memperluas kesempatan kerja.
Jenis Usaha
Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan
usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan
dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
·
Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha
sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
·
Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan
fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
·
Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam koperasi INKOPSYAH BMT mempunyai
jenis usaha sebagai berikut :
1.
PMK (Pembiyaan Modal kerja)
Plafond Rp 50 juta s/d Rp 2,5 milyar .
Tenor : maksimal 36 bulan atau disesuaikan
Syarat PMK :
·
Anggota
InkopsyahBMT terdaftar
·
Aset
minimal Rp 100jt
·
Berbadan
hukum dan telah beroperasi minimal 2 tahun
·
Profit
positif dalam 2 tahun terakhir
1.
Copy
Sertifikat Hasil Penilaian Kesehatan 2 tahun terakhir
2.
Copy
Rekening Bank 3 bulan terakhir
3.
Untuk
BMT dengan asset > 2 milyar, Laporan Keuangan (audit) terakhir
semua dokumen permohonan pembiayaan yang sudah
diterima tidak dapat dikembalikan dan menjadi milik Inkopsyah BMT.
2.
PLA (Pembiyaan Likuiditas Anggota)
Plafond tergantung dari slot pembiayaan
InkopsyahBMT yang berjalan minimal 6 kali angsuran pokok (plafond minimal Rp 50
juta) . Tenor : maksimal 3 bulan
3.
LPDB (Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir)
Plafond maksimal Rp 1 milyar
Tenor : maksimal 3 tahun
4.
Jasa Manajemen Bagi UKM dan BMT
·
Jasa
Pendirian BMT
·
Jasa
Implementasi IT & SOP UKM - BMT
·
Jasa
Pelatihan Bagi Pengelola UKM - BMT
·
Jasa
Pendampingan UKM dan BMT
·
Jasa
Pengembangan Physical Evidence UKM – BMT
·
Jasa
Pendampingan Implementasi ISO BMT
5.
Tabungan Ta’awun
Syarat : Tergabung dalam program Apex BMT
Keuntungan dalam Tabungan Ta’awun :
·
Produk
tabungan ini bersifat online dan dapat ditransaksikan antar BMT anggota Apex
·
Tabungan
Ta’awun ini yang disyaratkan sebagai sarana Tenaga Kerja Indonesia di luar
negeri mengirimkan uang kepada keluarga di tanah air.
·
Tabungan
Ta’awun ini pula disyaratkan bagi Tenaga Kerja Indonesia yang akan berangkat ke
luar negeri yang mendapatkan Pembiayaan Pemberangkatan TKI
6.
Remittance
Jasa Pengiriman Uang TKI (Tenaga Kerja
Indonesia) di luar negeri kepada keluarga di tanah air. Produk ini bekerjasama
dengan Taishin Bank Taiwan dan CIMB Niaga.
BMT anggota yang tergabung dalam program Apex
BMT dapat menerima transaksi ini secara online dan sistem kliring yang
difasilitasi dan dijamin Inkopsyah BMT yang disebut dengan settlement.
Keuntungan dalam Remittance ini salah satunya
pendapatan dari jasa pengiriman uang.
7.
Pembiyaan TKI
8.
Simpanan Berjangka Amanah
Nisbah : 40 : 60
Minimal : Rp 10 juta
Jangka Waktu : 12 bulan
Pembayaran Bagi Hasil: setiap 6 bulan
Syarat : BMT atau Koperasi Syariah
Penghimpunan
dana
Untuk mengembangkan usaha koperasi syariah,maka para pengurus harus
memiliki strategi pencrian dana,sumber dana dapat diperoleh dari
anggota,pinjaman atau dana-dana yang bersifat hibah atau sumbangan.Semua jenis
sumber dana tersebut dapat diklasifasikan sifatnya saja yang komersial,hibah
atau sumbangan sekedar titipan saja.secara umum,sumber dana koperasi
diklasifasikan sebagai berikut:
1.
Simpanan pokok
Merupakan modal awal
anggota yang disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut sama.Akad syariah
simpanan pokok tersebut masuk kategori akad musyarakah.Yakni sebuah usaha
yang didirika secara bersama-sama,masing-masing memberikan dana dalam porsi
yang sama dan berpartisipasi dalam kerja dan berpartisapasi dalam bobot yang
sama.
2.
Simpanan wajib
Masuk dalam kategori
modal koperasi sebagimana simpanan pokok dimana besar kewaibannya diputuskan
berdasarkan hasil musyawarah anggota serta penyetorannya dilakukan secara
kontiniu setiap bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan
koperasi syariah.
3.
Simpanan sukarela
Bentuk investasi dari
anggota atau calon anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian menyimpanannya
di koperasi syariah.Bentuk simpanan sukarela ini memiliki dua jenis karakter
antara lain:
a. Bersifat dana titipan yang disebut (Wadi’ah) dan diambil setiap
saat.Titipan terbagi atas dua macam yaitu titipan amanah dan titipan yad
dhomamah.
b. Bersifat investasi yang memang ditujukan untuk kepentingan usaha dengan
mekanisme bagi hasil(mudharabah) baik Revenue Sharing,Profit Sharing
maupun profit and loss sharing.
4.
Investasi pihak lain
Dalam melakukan operasionalnya lembaga koperasi syariah sebagaiman koperasi
konvensional pada umumnya,biasanya selalu mebutuhkan suntikan dana segar agar
dapat mengembangkan usahanya secara maksimal,prospek pasar koperasi syariah
teramat besar sementar simpanan anggotanya masih sedikit dan terbatas. Oleh
karenanya,diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain seperti bank
syariah maupun program-program pemerintah. Investasi pihak lain ini dapaat
dilakukan dengan menggunakan prinsip Mudharaabah maupun prinsip Musyarakah.
Penyaluran
dana
Sesuai dengan
sifat koperasi dan fungsinya,makan sumber dana yang diperoleh harus disalurkan
kepada anggota maupun calon anggota.dengan menggunakan bagi hasil (mudharabah
atau musyarakah) dan juga dengan jual beli (piutang mudharabaah,piutang
salam,piutang istishna’ dan sejenisnya),bahkan ada juga yang bersifar jasa
umum,misalnya pengalihaan piutang (Hiwalah),sewa menyewa barang (ijarah)
atau pemberian manfaat berupa pendidikan dan sebagainya.
1.
Investasi/kerjasama
Dapat dilakukan
didalam bentuk mudharabah dan musyaraakah.dalaam penyaluran dana koperasi
syariah berlaku sebagai pemilik dana (shahibul maal) sedangkan pengguna
dana adalah pengusaha (mudharib),kerja sama dapat dilakukan dengan
menandai sebuah usaha yang dinayatakan layak untuk dikasi modal.contohnya:untuk
pendirian klinik,kantin
2.
Jual beli(Al Bai’)
Pembiayaan jual beli
dalam UJKS pada koperasi syariah memiliki beragam jenis yang dapaat dilakukan
antara lain seperti:
Pertama: jual beli secara tangguh antara penjual daan pembeli dimana kesepakatan
harga sipenjual menyatakan hargaa belinya dan si pembeli mengetahui keuntungan
penjual,transaksi ini disebut Bai Al Mudharabah.
Kedua: jual bei secra paralel yang dilakukan oleh 3 pihak.jika koperasi
membayarnya dimuka disebut Bai’Salam. ini diambil
dari simpanan pokok
Program Kerja
PROGRAM KERJA DAN ANGGARAN TAHUN BUKU 2010
Pelaksanaan Program
kerja dan Anggaran 2010 mengacu kepada parameter sbb :
A.
Kondisi Keuangan
1.
Volume Usaha/Aktiva
: Rp 60 milyar
2.
Portofolio Pembiayaan/OS : Rp
50 milyar
3.
Modal
menjadi
: Rp 7 milyar
4.
Laba – SHU sebelum pajak : Rp 1.5
milyar
5.
NPF
: Max 5%
B.
Rasio Keuangan
1.
Permodalan –
CAR
: 15%
2.
Likuiditas
: 90%
3.
Rentabilitas
ROA
: 2.5%
4.
BOPO
: 80%
C.
Asumsi
1.
Ekivalensi tingkat Bagi Hasil Penghimpunan Dana
a)
Pembiayaan :
max 14% eff pa
b)
Pinjaman
: max 14% eff pa
c)
Simpanan
: max 13% eff pa
2.
Ekivalensi tingkat Bagi Hasil Penyaluran Dana
a)
Modal
Kerja :
ditambah 4% dari pinjaman
b)
PLA
: ditambah 7% dari simpanan
3.
Organisasi dan SDM
a)
Jumlah SDM - Karyawan : 9 orang
b)
Jumlah
Direksi
: 2 orang
c)
Pelatihan
: Rp 15 juta
d)
Perubahan AD dan ART : Februari 2010
4.
Kegiatan Pengurus
a)
Rapat
Rutin
: 1 kali sebulan
b)
Rapat Semester
: 1 kali setahun
c)
RAT Tahun Buku 2009 : Maret
2010
5.
Anggota
a)
Rekrutmen anggota dengan mempermudah persyaratan
b)
Penyetaraan pembayaran kewajiban/iuran anggota
c)
Mengaitkan dengan program sumber dana – misalnya diwajibkan menggunakan IT PNM bagi anggota baru
6.
Modal – Equity
a)
Penambahan modal melalui penyetaraan nilai simpanan pokok – dahulu Rp 2 juta
dan Rp 3 juta, maka tahun 2010 simpanan pokok Rp 5 juta
b)
Menaikkan simpanan wajib dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu bagi anggota baru
dan anggota lama
c)
Penambahan modal penyertaan setiap anggota – yang memiliki asset Rp 5 milyar
keatas minimal Rp 50 juta
Distribusi
Bagi Hasil
Pembagian pendapatan atas pengelolaan dana yang diterima kopeasi syariah
dibagi kepada para anggota yang memiliki jenis simpanan atau kepada pemilik
modal yang telah memberikan kepada koperasi dalam bentuk Mudharabah dan
Musyarakah.sedangkan pembagian yang bersifat tahunan maka distribusi tersebut
termasuk kategori SHU dalam aturan koperasi.
Untuk pembagian bagi hasil kepada anggota yang memiliki jenis simpanan
ataau pemberi pinjaman adalah didasarkan kepada hasil usaha yang riil yang
diterima koperasi pada saat bulan berjalan.umumnya ditentukan berdasarkan
nisbah yaitu rasio keuntungan antara koperaasi syariah dan anggota atau pemberi
pinaman terhadap hasil riil usahannya.lain halnya dengan konvensional pendapatan
dari jasa pijamann koperasi disebut jsa pinjaman(bunga)tanpa melihat hasil
keuntungan riil melainkan dari saldo jenis simpanan.maka dengan demikian
pendapatan bagi hasil dari koperasi syariah bisa niak turun sedangkan untuk
konvensional bersifat stabil.apabila koperasi syariah menerima pinjaman khusus(restricted
investment atau Mudharabaah Muqayyadah),maka pendapatan bagi hasil
usaha tersebut hanya dibagikaan kepada pemberi pinjamann dan koperasi
syariah.bagi koperasi pendapatan tersebut dianggap pendapatan jasa atas Mudharabah
Muqqayyadah.
Begitu pula dengan pendapatan yang bersumber dari jasa-jasa seperti wakalah,hawalah,Kaafalah
disebut Fee koperasi syariah dan pendapatan sewa(ijarah) diebut
margin,sedangkan pendapatan hasil investasi ataupun kerjasama(Mudharaabah dan
Musyarakah) disebut pendapatan bagi hasil.
Dalam rangka untuk menjaga liquiditas,koperasi diperbolehkan menempatkan
dananya kepada lembaga keuangan syariah diantaranya Bank Syariah,BPRS maupun
koperasi syariah lainnya. Dalam penempatan dana tersebut umumnya mendapatkan
bagi hasil juga.
Untuk pembagian SHU tetap mengacu kepada peraturan koperasi yaitu
disputuskan oleh rapat anggota.Pembagian SHU tersebut telah dikurangi
dana cadangan yang dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Koperasi syariah dijalankan
berpedoman pada hukum-hukum syariah,sehingga menjamin kemaslahatan dalam
kegiatannya. Koperasi syariah harus dijalankan oleh oranng orang yang mengerti
ekonomi syariah dan dapat menyampaikan ilmu-ilmunya kepada masyarakat sebagai
anggota koperasi, sehingga masyarakat mengerti keunggulan bertransaksi di
koperaasi syariah, dan memilih koperasi syariah dari pada di lembaga
ekonomi yang bersistim kapitalis untuk melakukan kegiatan ekonomi. Ketika koperasi dijalankan sesuai jati dirinya
ia akan tumbuh dan mencapai tujuannya, seperti jika kita analogikan ketika kita
ingin memasak makanan yang kita sukai, kita perlu bumbu dan cara khusus untuk
mendapatkan hasil yang sesuai selera, sesuai dengan apa yang kita inginkan,
begitu pun koperasi.
Oleh karena itu,mari kita gunakan sistem syariah yang lebih halal serta
tidak ada penzaliman antar kedua belah pihak,dan dengan tegas kita katakan
untuk tidak menggunakan sistem kapitalis yang telah menghancurkan dunia
keuangan,baik lembaga uang non bank,atau perbankan itu sendiri.
Perkembangan koperasi di
Indonesia yang sangat tidak membahagiakan belakangan ini justru diwarnai dengan
perkembangan koperasi dengan sistem syariah. Koperasi syariah justru berkembang
ditengah ribuan koperasi di Indonesia yang terhenti usahanya. Sebab, hingga
kini ternyata sudah ada 3000 koperasi syariah di Indonesia yang mampu
menghidupi 920 ribu unit usaha kecil.
Mungkin fenomena itu menjadi
sesuatu yang mencengangkan. Sebab ditengah pesimisme masyarakat terhadap kemampuan
koperasi, koperasi syariah justru mulai menunjukkan eksistensinya, meskipun
belum banyak dikenal masyarakat luas. Namun ditengah kondisi masyarakat yang
menyangsikan koperasi syariah tersebut, ada harapan besar bagi koperasi syariah
untuk tumbuh dan berkembang. Sebab cara kerja koperasi yang mengedepankan asas
kebersamaan dan keadilan, koperasi syariah menjadi unit usaha yang
berprespektif. Sebab unit usaha yang dibangun dengan sistem syariah selama ini,
nampaknya mulai menjadi lirikan masyarakat.
Ditengah perkembangan masyarakat
muslim yang mulai sadar dan membutuhkan pengelolaan syariah, nampaknya menjadi
lahan subur bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan berkembang. Sehingga manfaat
berganda dari pengelolaan koperasi syariah bagi para anggota dan pengelolanya.
sumber :
http://www.inkopsyahbmt.co.id/
http://www.kopsyahirsyady.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar