Sabtu, 27 April 2013

REVIEW 1 - WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

TANGGUNG JAWAB DIREKSI ATAS KEPAILITAN PERUSAHAAN MENURUT UNDANG-UNDANG 40 TAHUN 2007
Oleh:
Sri Sulastri, S.H.,M.Hum.*
 
ABSTRAK

Perseroan Terbatas itu badan hukum yang merupakan persekutuan modal didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, hal ini sebagai suatu kesatuan yang menanggung persetujuan-persetujuan terhadap pihak ketiga dalam melakukan hubungan perdagangan. Tiada seorangpun pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap para kreditur, hal inilah yang merupakan ciri-ciri dalam dalam Perseroan Terbatas, yaitu tanggung jawab terbatas dan pesero.

Kata Kunci: Tanggung Jawab – Direksi – Kepailitan Perusahaan.
LATAR BELAKANG

Dengan makin pesatnya perkembangan perekonomian dan perdagangan makin banyak pula permasalahan yang timbul di masyarakat seperti masalah utang piutang, dengan adanya krisis moneter yang terjadi di negara kita memberikan dampak yang tidak menguntungkan terhadap dunia usaha dalam menyelesaikan utang piutang untuk meneruskan kegiatannya. Sebagai salah satu sarana hukum Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Kepailitan merupakan suatu istilah teknis yang menunjuk pada suatu keadaan di mana debitor yang dinyatakan pailit tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengurus harta kekayaannya.1 Kewenangan tersebut oleh pengadilan dilimpahkan kepada kurator2
1 Lihat Pasal 21 UUK. Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.
2 Menurut UUK, pekerjaan kurator bukan lagi menjadi monopoli Balai Harta Peninggalan (selanjutnya disebut BHP). Setiap orang atau persekutuan perdata yang memenuhi syarat dan telah terdaftar pada Departemen Kehakiman (sekarang Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia) dapat menjadi kurator berdasarkan penetapan Pengadilan Niaga.
dibawah pengawasan Hakim Pengawas.3 Selama kepailitan berlangsung, pada prinsipnya, debitor pailit tidak berhak dan berwenang lagi untuk membuat perjanjian yang mengikat harta kekayaannya. Setiap perjanjian yang dibuat oleh debitor pailit selama kepailitan berlangsung tidak mengikat harta pailit, oleh karena salah satu tujuan kepailitan adalah untuk melakukan pemberesan atas harta pailit untuk kepentingan para kreditor.4 Dalam hal perseroan, kepailitan membawa akibat bahwa direksi tidak berhak dan tidak berwenang lagi mengurus harta kekayaan perseroan. Sebagai suatu badan hukum yang didirikan dengan maksud dan tujuan untuk menyelenggarakan perusahaan, 5 kepailitan dapat mengakibatkan perseroan tidak mungkin lagi melaksanakan kegiatan usahanya. 6 Tidak mungkinnya perseroan melaksanakan kegiatan usahanya tentunya akan menimbulkan kerugian, tidak hanya bagi perseroan itu sendiri, melainkan juga kepentingan dari pemegang saham perseroan, belum lagi kepentingan para kreditor yang tidak dapat dibayar lunas dari hasil penjualan seluruh harta kekayaan perseroan.
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan sekarang telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, maka Perseroan Terbatas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sementara ketika itu, KUHD tidak memberikan definisi tentang Perseroan Terbatas dan KUHD hanyalah mengatur bentuk perseroan ini secara terbatas dan sederhana. Hanya ada 20 buah pasal dalam KUHD yang khusus mengatur Perseroan Terbatas yaitu pasal 36 sampai dengan 56. Berlainan dalam KUHD di Negeri Belanda yang terdapat tak kurang dan 120 pasal yang khusus mengatur soal Perseroan Terbatas. Hal ini disebabkan karena perkembangan Perseroan Terbatas di Indonesia pada masa yang lampau tidaklah secepat di negeri Eropa. 7 Akan tetapi pada waktu akhir-akhir ini bentuk perseroan ini di Indonesia banyak sekali dipakai. Berhubung dalam perundang-undangan kita sedikit ketentuan-ketentuan yang mengatur persoalan Perseroan Terbatas, maka Perseroan Terbatas yang
3 Hakim Pengawas adalah Hakim pada Pengadilan Niaga yang diangkat berdasarkan penetapan Pengadilan Niaga dalam suatu putusan yang mengabulkan permohonan kepailitan, menjadi Hakim Pengawas dalam perkara kepailitan tersebut.1
4 Lihat Pasal 1132 KUHPer. Dan Pasal 1139 dan 1149 KUHPer.
5 Maksud perusahaan disini adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, dan terus menerus yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba (Pasal 1 huruf b. Undang-undang tentang wajib Daftar Perusahaan, UU No. 3 Tahun 1982).
6 Berbeda dengan manusia sebagai individu, perseroan sebagai suatu badan usaha, sekaligus badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan perusahaan, kewenangan bertindaknya dibatasi oleh anggaran dasar.
7 Kansil CST., Hukum Perusahaan Indonesia, Cet.II, Pradnya Paramita, Jakarta, 1985, hal. 21.
mengatur sendiri dalam akte-pendirian, apabila dalam undang-undang kita terdapat ketentuan yang mengatur soal-soal tertentu.
Dalam praktek ternyata bahwa banyak soal yang tidak ada peraturannya dalam KUHD diatur dalam akte pendirian dengan mengambil pasal-pasal dalam undang-undang Negeri Belanda sebagai pedoman. Pada umumnya orang berpendapat bahwa Perseroan Terbatas adalah suatu bentuk perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal perseroan tertentu yang terbagi atas saham-saham, di mana para pemegang saham (pesero) ikut serta dengan mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum atas nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan).
Hanyalah Perseroan Terbatas itu sendiri sebagai suatu kesatuan yang menanggung persetujuan-persetujuan terhadap pihak ketiga dengan siapa ia melakukan hubungan perdagangan. Tiada seorang pun dan pemegang-pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap para kreditur. Hal inilah yang merupakan ciri-ciri dalam Perseroan Terbatas, yaitu tanggung jawab terbatas dan pesero. Mereka itu tidak dapat menderita kerugian uang lebih besar daripada jumlah yang menjadi bagiannya dalam Perseroan Terbatas itu dan yang dengan tegas disebutkan dalam sahamnya.
Para pemegang saham atas Perseroan Terbatas hanyalah bertanggungjawab terhadap Perseroan Terbatas untuk menyerahkan sepenuhnya jumlah saham-saham untuk apa mereka itu turut serta dalam Perseroan Terbatas itu. Saham-saham itu pun dapat diperdagangkan dengan harga jual yang dapat berlainan dari harga nominalnya. Selain itu saham-saham dapat dijadikan warisan.
Perseroan Terbatas adalah suatu bentuk perseroan yang dapat dikatakan bersifat internasional, walaupun di negara-negara lain mempunyai nama yang berlainan pula, misalnya Limited Company (LTD), Aktien Gesellschaft, Compagnie . Badan Hukum Perseroan Terbatas Berlainan dengan maatschap, perseroan firma, dan perseroan komanditer, maka Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum. Hal ini berarti bahwa Perseroan Terbatas dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau hutang (ia bertindak dengan perantaraan pengurusnya).
Walaupun suatu badan hukum itu bukanlah seorang manusia yang mempunyai pikiran/kehendak, akan tetapi menurut hukum ia dapat dianggap mempunyai kehendak. Menurut teori yang lazim dianut, kehendak dari pesero dianggap sebagai kehendak Perseroan Terbatas. Akan tetapi perbuatan-perbuatan pengurus yang bertindak atas nama Perseroan Terbatas, pertanggungjawabannya terletak pada Perseroan Terbatas dengan semua harta bendanya.
Oleh karena Perseroan Terbatas adalah suatu bentuk perseroan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka ia merupakan suatu badan yang dilindungi oleh hukum positif yang berlaku di Indonesia. Tetapi hal ini tidak berarti bahwa orang-orang yang bukan Indonesia tidak dapat mendirikan Perseroan Terbatas, meskipun badan tersebut merupakan cabang dari negara asing.
Perseroan Terbatas di atur dalam KUHD yang notabene sudah berumur lebih dari seratus tahun. Selama perjalanan waktu tersebut telah banyak terjadi perkembangan ekonomi dan dunia usaha baik nasional maupun internasional. Hal ini mengakibatkan KUHD tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan, Di samping itu, di luar KUHD masih terdapat pula pengaturan badan hukum secara Perseroan Terbatas bagi golongan Bumi Putra, sehingga timbul dualisme badan hukum perseroan yang berlaku bagi warga negara Indonesia.8
Untuk mengatasi hal ini, dan memenuhi kebutuhan hukum yang sesuai dengan tuntutan perkembangan dan pembangunan nasional, sudah tiba waktunya mengadakan pembaharuan hukum di bidang Perseroan Terbatas. Akhirnya, pada tahun 1995 mulailah babak baru karena pada tanggal 7 Maret 1995 diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan sekarang diganti dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berlaku mulai tanggal 16 Agustus 2007.
Undang-Undang Perseroan Terbatas mencabut ketentuan pasal 36 hingga pasal 56 KUHD tentang Perseroan Terbatas dan berikut segala perubahannya terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1871 dan Staat blad Nomor 569 Tahun 1939 tentang Ordonansi Maskapai Andil Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 terdiri dari 12 bab dengan 129 pasal dan mulai berlaku satu tahun kemudian terhitung sejak tanggal diundangkan,9 dan sekarang sudah diganti dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 terdiri dari 14 bab dengan 161 pasal yang mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2007.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 telah diatur dengan jelas bahwa suatu perseroan hendaknya didirikan oleh dua orang atau lebih dengan suatu akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Selanjutnya untuk memperoleh pengesahan atas suatu Perseroan Terbatas, para pendiri yang tersebut dalam akta notaris tersebut bersama-sama atau melalui kuasanya mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan akta pendirian Perseroan Terbatas tersebut kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Pengesahan atas Perseroan Terbatas dapat diberikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak permohonan yang diajukan memenuhi syarat dan kelengkapan yang diperlukan. Adapun bilamana permohonan tersebut ditolak, maka penolakan atas pendirian Perseroan Terbatas tersebut akan diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan disertai alasan-alasannya.
8 Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Cet.I, Citra Aditya Bakti, Banding, 1999, hal.65.
9 Richard Burton Simatupang, Aspek Hukum dalam Bisnis, Cet.I, Rineka Cipta, Jakarta, 1996, hal.4.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 memberikan kekuasaan tertinggi dalam Perseroan Terbatas pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam Rapat Umum Pemegang Saham ditetapkan tentang nama-nama Direksi, kecuali Direksi yang pertama, yang telah ditetapkan dalam akta. Kendati demikian, menurut pasal 92 (ayat 2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-undang ini dan /atau anggaran dasar. Oleh karena itu Direksi tidak boleh ditetapkan untuk waktu selama-lamanya, hal ini dimaksudkan apabila ternyata Direksi yang telah ditetapkan kurang cakap, sehingga dalam pengurusan perusahaan mengalami kerugian, Rapat Umum Pemegang Saham dapat menggantinya dengan Direksi yang lain.
Pengaturan tentang Direksi secara logika dapat dipahami, mengingat tanggung jawab Direksi demikian penuh terhadap pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Karenanya dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas biasanya juga dapat diadakan pembatasan-pembatasan terhadap pelaksanaan tugas Direksi. Artinya dalam anggaran dasar ditentukan bahwa jika Direksi mengadakan transaksi-transaksi tertentu, mengajukan suatu perkara di muka pengadilan dan lain-lain, maka Direksi harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham.

RUMUSAN MASALAH

Perseroan Terbatas itu badan hukum yang merupakan persekutuan modal didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, hal ini sebagai suatu kesatuan yang menanggung persetujuan-persetujuan terhadap pihak ketiga dalam melakukan hubungan perdagangan. Tiada seorangpun pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap para kreditur, hal inilah yang merupakan ciri-ciri dalam Perseroan Terbatas, yaitu tanggung jawab terbatas dan pesero.
Para pemegang saham atas Perseroan Terbatas hanyalah bertanggungjawab terhadap Perseroan Terbatas untuk menyerahkan sepenuhnya jumlah saham-saham untuk apa mereka itu turut serta dalam Perseroan Terbatas itu. Oleh karena itu Direksi sebagai organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik didalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Rumusan masalah jika diartikan secara umum adalah sebagai pertanyaan yangmemerlukan pemecahan atau sebagai celah antara keadaan yang ingin dicapai dan keadaan yang sebenarnya.
Atas dasar kedua fakta tersebut di atas, maka saya memandang cukup relevan untuk mengangkat beberapa permasalahan hukum dengan rumusan kalimat:
a. Bagaimanakah kriteria Perseroan Terbatas dinyatakan pailit ?
b. Bagaimana pertanggung jawaban Direksi terhadap Perseroan Terbatas yang pailit ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar