Etika Dalam Auditing
Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata
ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama
filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi
tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi
penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
Auditing adalah suatu proses dengan apa seseorang yang
mampu dan independent dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari
keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk
mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan yang terukur
tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis
untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai
asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian
antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak
yang berkepentingan.
1. Kepercayaan
Publik
Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna
jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan
publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa
independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga
bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable)
dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi
independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban
terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik
merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
2. Tanggung
Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan publik sering menjadi kambing hitam
atas masalah yang terjadi di dunia usaha. Sementara itu tuntutan terhadap
profesi juga semakin beasar seiring dinamika perkembangan masayrakat. Karena
itu tanggung jawab profesi dan tanggung jawab hukum akuntan publik semakin
menjadi perhatian. Pengguna laporan keuangan menuntut laporan keuangan dan
benar sehingga dapat dipercaya dan menyediakan informasi yang lebih lengkap dan
benar sehingga dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan. Masyarakat
seringkali mengharapkan sesuatu yang berlebihan dari yang dapat diberikan oleh
akuntan publik. Kompetensi dan independensi akuntan publik selalu dipertanyakan
dan menjadi sorotan masyarakat, terutama dalam keadaan bisnis yang meburuk.
Masyarakat masih menganggap bahwa kegagalan bisnis (business failure) sama
dengan kegagalan audit (audit failure), demikian dikatakan oleh Jusuf (1999).
3. Tanggung
Jawab Dasar Auditor
Profesi auditor memiliki beberapa tanggung jawab,
yakni :
a.
Auditor
bertanggung jawab untuk mendeteksi kecurangan
Tanggung jawab auditor untuk mendeteksi ataupun
kesalahan – kesalahan yang tidak disengaja, tercermin dalam perencanaan dan
pelaksanaan audit untuk mendapatkan keyakinan yang memadai tentang apakah
laporan keuangan bebas dari salah saji material yang disebabkan oleh kesalahan
atau kecurangan. Keyakinan yang memadai yang dimaksud adalah seorang
auditor dengan kemahirannya dapat memberikan keyakinan kepada para pengguna
laporan keuangan bahwa auditor telah melakukan serangkaian pengujian terhadap
laporan keuangan sehingga sesuai dengan GAAP. Untuk dapat melakukan hal
tersebut, seorang auditor harus bersikap Independen ( Indepedensi Auditor ).
b.
Auditor
betanggung jawab untuk melaporkan kecurangan
Seorang auditor berkewajiban untuk melakukan
pelaporang apabila menemukan bahwa ternyata laporan keuangan mengandung unsur
salah saji yang material dan bahwa laporan keuangan tidak disajikan sesuai
GAAP. Auditor harus mendesak agar manajemen melakukan revisi atas laporan
keuangan tersebut. Apabila disetujui oleh manajemen, maka auditor dapat memberikan
pendapat wajar tanpa pengecualian pada laporan keuangan setelah direvisi, namun
apabila tidak, maka auditor harus mengungkapkan segala penyimpanagn serta
alasan yang mendukungnya.
c.
Auditor
bertanggung jawab untuk mendeteksi tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh
klien.
Tindakan melanggar hukum yang mungkin dapat ditemukan
oleh seorang auditor meliputii pembayaran suap, mengambil bagian dalam kegiatan
politik yang melanggar hukum, pelanggaran ketentuan pemerintah dan hukum
tertentu lainnya.
4. Independensi
Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh pihak lain. Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor,
yaitu sebagai berikut :
a.
Independence
in fact (independensi dalam fakta). Artinya auditor harus mempunyai kejujuran
yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b.
Independence
in appearance (independensi dalam penampilan). Artinya pandangan pihak lain
terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c.
Independence
in competence (independensi dari sudut keahliannya). Independensi dari sudut
pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
5. Peraturan
Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Pasar modal memiliki peran yang sangat
besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di
Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai
kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku
pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan
peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan
melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam
adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang
merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan
peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari
ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah
mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan
tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah
dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Referensi :